
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memberikan keterangan pada awak media terkait Perkembangan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta warga bersabar untuk menunggu proses hitung suara Pilkada Jakarta 2024 rampung pada 16 Desember mendatang.
“Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis.
Saat ini, tahapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara masuk tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Wahyu mengatakan KPU DKI Jakarta akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara tersebut.
Lebih rinci, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kecamatan 28 November – 3 Desember 2024, lalu tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 – 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 – 9 Desember 2024.
Kemudian, menanggapi adanya pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertentu yang sudah mengklaim perolehan suara mereka, KPU DKI menyatakan ini sebagai hak paslon.
“Hasil yang diumumkan pasangan calon tertentu, itu hak pasangan calon untuk menyampaikan informasi yang mereka punya. Tetapi, kami tetap berpegang bahwa hasil resmi itu yang dikeluarkan oleh KPU,” ujar Wahyu.
Lalu, terkait, ada atau tidaknya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), saat ini KPU DKI menyatakan belum menerima laporannya. https://blog-terupdate.store