
Kubu Yaqut Sebut Notula Ekpose Tak Bisa Jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Jumat (6/3/2026). Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku Termohon.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menyoroti penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam menetapkan tersangka pada kasus kuota haji tambahan 2024.
Kubu Gus Yaqut menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan yaitu Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, Pakar Hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha serta pakar hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) Mahrus Ali.
“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.