
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) Handaka Santosa menyoroti dua persoalan impor yang memerlukan perhatian dan solusi yang berbeda. Menurutnya, Indonesia harus memisahkan antara impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri dan impor resmi yang sebenarnya bisa memperkuat pasar domestik.
Handaka menjelaskan, barang-barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia tanpa bea masuk, tanpa label berbahasa Indonesia, bahkan tanpa Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) pada produk bayi, adalah ancaman nyata bagi produk lokal dan UKM. Katanya, barang ilegal ini tidak hanya merusak persaingan di pasar domestik tetapi juga mengurangi pendapatan negara.
“Kalau dia bisa masuk tanpa memenuhi peraturan yang ada, berarti mereka tidak membayar bea masuk. Nah, ini kan merugikan negara. Efeknya (juga) mereka mematikan produk dalam negeri atau lokal dan juga produk UKM,” kata Handaka dalam Power Lunch CNBC Indonesia, dikutip Kamis (14/11/2024).
Di sisi lain, Handaka menambahkan, impor resmi, khususnya barang-barang global bermerek yang seringkali ditujukan bagi kelas menengah-atas, itu justru menghadapi berbagai hambatan, termasuk bea masuk hingga 25%, PPN impor sebesar 11%, dan PPh impor 7,5%. Totalnya, barang impor resmi ini dikenai pajak sekitar 43,5%, belum lagi kewajiban mengurus laporan surveyor.