Soal Anggota DPR Nonaktif, Putusan Mahkamah Partai Jadi Penentu Nasib Sahroni hingga Eko Patrio

 Soal Anggota DPR Nonaktif, Putusan Mahkamah Partai Jadi Penentu Nasib Sahroni hingga Eko Patrio

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

“Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya sudah melakukan sidang belum. Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Cucun menegaskan, MKD DPR belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti anggota legislatif yang berstatus nonaktif. MKD DPR hanya bisa menindaklanjuti jika sudah ada hasil dari mahkamah partai.Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari mahkamah partai terkait anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, yang memicu aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.

“Jadi itu bukan kewenangannya lagi. Misalkan sekarang nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai kemudian masuk di MKD, ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*