Makin Cepat, Proses Izin PBG Kini Cuma 30 Menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pemberian Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan mempercepat akses MBR memiliki hunian layak.

Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, percepatan PGB untuk rumah dua lantai dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 30 menit. Sementara untuk rumah susun bisa diselesaikan dalam waktu 70 menit.

Dia menambahkan, percepatan proses penerbitan tersebut bisa dilakukan selama persyaratan dan teknis perizinan PBG telah dilengkapi.

“Terakhir kami uji coba untuk rumah selesai dalam 20 menit 20 detik. Sedangkan rusun (prosesnya) 70 menit,” ujar dia di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (20/1/2025).

Simulasi proses percepatan penerbitan PBG di Jakarta ditinjau oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Dalam kesempatan itu Tito menyebut perizinan menjadi masalah utama dalam mendirikan bangunan. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG.

“PBG dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sesuai aturan, PBG tidak bayar dan waktunya 45 hari. Ini kita terobos. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat SKB bersama. Isinya paling utama retribusi BPHTB. Khusus BPHTB dan PBG dinolkan bagi MBR,” kata dia.

Tito menyampaikan saat ini sebanyak 250 daerah telah membebaskan BPHTB serta retribusi PBG bagi MBR.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bahwa pihaknya beberapa waktu lalu meninjau proses percepatan PBG di Tangerang dan Sumedang. Di mana proses perizinan PBG dari jangka waktu 45 hari menjadi 59 menit.

“Banyak yang datang untuk mengurus PBG karena ini waktunya punya rumah. Belum pernah di Indonesia ada kebijakan BPHTB gratis dan PBG gratis di bawah Rp 2 miliar,” jelas Maruarar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*