
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa Kejagung baru saja menyita aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, berupa 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera, kawasan Bangka Belitung.
“Jadi tim dari Pidsus Gedung Bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah menjadi narapidana. Ini untuk mengganti kerugian pidananya, dan kita sudah dapat. Ada empat gudang berisi mineral sekitar 42 ribu ton, estimasi transaksinya dari PT Timah nilainya sekitar Rp 216 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan pasca Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset milik terpidana korupsi timah, Tamron, saat melakukan kegiatan di kawasan Bangka Belitung. Tim Jampidsus Kejagung kemudian melakukan penyitaan setelah berkoordinasi dengan Satgas PKH atas temuan aset tersebut.
“Dahulu, pada saat penyidikan, aset ini belum terdeteksi. Namun ketika perkara sudah inkrah, ada info, kita telusuri, ternyata itu miliknya, dan kita tracking semua asetnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, aset tersebut bakal diserahkan ke negara melalui PT Timah untuk dikelola. Keuntungannya akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.